Meskipun masih disuasana pandemi, demi kelancaran anggaran APBDes 2021 kecamatan Jatirogo tetap melaksanakan kewajibannya membina dan memfasilitasi desa-desa untuk tetap koodinasi dalam penyusunan RAPBDes 2021. Adapun kesimpulan dalam acara ini yaitu ;
1. Membuat APBDes 2021 wajib input Aplikasi SISKEUDES Online
2. Wajib menganggarkan BLT DD di tahun anggaran 2021 berdasarkan SE Kemendes, jangan terlebih dahulu berasumsi untuk menunggu Perka Penjabaran APBDes
3. Sebelum di tetapkan, APBDes harus di evaluasi kecamatan, meliputi :
4. Segera kirim bukti penyaluran pakta integritas kepala desa 2020 (mengetahui BPD)
5. Penanggalan APBDes dibuat 30 Desember 2020.
6. Segera melaksanakan musdes penetapan KPM penerima BLT DD, dengan di lengkapi BA musdes,untuk di sertakan di pengajuan APBDes.
7. Anggaran pemasangan titik-titik hotspot sesuaikan edaran terbaru, jika ada penambahan alat karena kondisi yang sulit maka bisa dilakukan penambahan biaya.
8. Kepastian silpa DD 2020 menunggu rekening koran kas desa bulan desember 2020 terbit.
9. Ada ketentuan bahwa PKT di tahun 2021 minimal 50%.
10 Mayoritas BUMDes di desa se-kecamatan jatirogo memasuki masa reori, mohon di sikapi.
Demikian Resume Rakor RAPBDes 2021 yang dihadiri 18 Desa di Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban. Semoga ditahun anggaran 2021 tetap berjalan baik dan realisasi sesuai perencanaan. (Penuh RAHMAT)